General e-Meterai
Pertanyaan umum seputar e-Meterai
Apa itu e-Meterai?
Meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik. (PMK No : 133 /PMK.03/2021). Meterai elektronik yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Apakah fungsi e-Meterai?
Fungsi meterai sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2020 adalah sebagai pajak atas dokumen yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum untuk membuktikan suatu keadaan, kenyataan dan perbuatan yang bersifat perdata.
Apa kelebihan e-Meterai dibandingkan meterai tempel?
Memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik :
- Memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.
- Mempermudah dalam melakukan inventory control.
- Mempunyai kekuatan hukum yang sah karena diatur oleh UU No. 10 tahun 2020.
Apakah masih dibutuhkan tanda tangan apabila sudah ada e-Meterai?
Tanda tangan tetap diperlukan dikarenakan e-Meterai tidak mencakup tanda tangan.
Apa perbedaan Meterai Digital dengan e-Meterai?
Materai Digital merupakan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya. e-Meterai termasuk Meterai Digital yang penggunaannya digunakan untuk dokumen digital.
Apakah e-Meterai sudah berlaku?
Sudah berlaku. e-Meterai resmi diluncurkan meterai elektronik (e-Meterai) dengan nominal Rp10.000 pada Jumat (1/10/2021) oleh Menteri Keuangan.
Apakah e-Meterai bisa digunakan pada dokumen non-elektronik?
e-Meterai hanya bisa menggunakan file extension .PDF
General e-Meterai
Pertanyaan umum seputar e-Meterai
Apa itu e-Meterai?
Meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik. (PMK No : 133 /PMK.03/2021). Meterai elektronik yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Apakah fungsi e-Meterai?
Fungsi meterai sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2020 adalah sebagai pajak atas dokumen yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum untuk membuktikan suatu keadaan, kenyataan dan perbuatan yang bersifat perdata.
Apa kelebihan e-Meterai dibandingkan meterai tempel?
Memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik :
- Memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.
- Mempermudah dalam melakukan inventory control.
- Mempunyai kekuatan hukum yang sah karena diatur oleh UU No. 10 tahun 2020.
Apakah masih dibutuhkan tanda tangan apabila sudah ada e-Meterai?
Tanda tangan tetap diperlukan dikarenakan e-Meterai tidak mencakup tanda tangan.
Apa perbedaan Meterai Digital dengan e-Meterai?
Materai Digital merupakan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya. e-Meterai termasuk Meterai Digital yang penggunaannya digunakan untuk dokumen digital.
Apakah e-Meterai sudah berlaku?
Sudah berlaku. e-Meterai resmi diluncurkan meterai elektronik (e-Meterai) dengan nominal Rp10.000 pada Jumat (1/10/2021) oleh Menteri Keuangan.
Apakah e-Meterai bisa digunakan pada dokumen non-elektronik?
e-Meterai hanya bisa menggunakan file extension .PDF
Pembubuhan e-Meterai
Pertanyaan umum seputar cara pembubuhan e-Meterai
Bagaimana cara membubuhkan e-meterai?
e-Meterai dapat digunakan pada dokumen berupa PDF melalui sistem meterai elektronik, bisa melalui Platform VAS, atau melalui integrasi API baik secara on-premise maupun On-Cloud.
Bagaimana cara melakukan verifikasi dokumen yang sudah dimeteraikan?
Dapat dilakukan melalui signature panel pada PDF Reader, Peruri Scanner dan https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Apakah penempatan e-Meterai sama dengan meterai tempel?
Penempatan e-Meterai berbeda dengan meterai tempel. Penempatan meterai tempel dapat ditimpa dengan tanda tangan. Untuk e-Meterai tidak dapat ditumpang tindih oleh tanda tangan elektronik, sehingga penempatan harus bersampingan (tidak tumpang tindih) atau atas-bawah dengan tanda tangan elektronik.
Bagaimana proses membubuhkan e-Meterai?
- Log In ke sistem e-Meterai
- Upload dokumen PDF
- Tentukan koordinat e-Meterai
- Pilih jenis dokumen
- Ketik lokasi kota pembubuhan
- Masukan kode OTP
- Download dokumen
Berapa lama data dapat di simpan tanpa di download?
Data tersimpan 2 jam apabila client menggunakan system On-Cloud 2 jam, apabila client menggunakan system on premise tergantung kebijakan client.
Pembubuhan e-Meterai
Pertanyaan umum seputar cara pembubuhan e-Meterai
Bagaimana cara membubuhkan e-meterai?
e-Meterai dapat digunakan pada dokumen berupa PDF melalui sistem meterai elektronik, bisa melalui Platform VAS, atau melalui integrasi API baik secara on-premise maupun On-Cloud.
Bagaimana cara melakukan verifikasi dokumen yang sudah dimeteraikan?
Dapat dilakukan melalui signature panel pada PDF Reader, Peruri Scanner dan https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Apakah penempatan e-Meterai sama dengan meterai tempel?
Penempatan e-Meterai berbeda dengan meterai tempel. Penempatan meterai tempel dapat ditimpa dengan tanda tangan. Untuk e-Meterai tidak dapat ditumpang tindih oleh tanda tangan elektronik, sehingga penempatan harus bersampingan (tidak tumpang tindih) atau atas-bawah dengan tanda tangan elektronik.
Bagaimana proses membubuhkan e-Meterai?
- Log In ke sistem e-Meterai
- Upload dokumen PDF
- Tentukan koordinat e-Meterai
- Pilih jenis dokumen
- Ketik lokasi kota pembubuhan
- Masukan kode OTP
- Download dokumen
Berapa lama data dapat di simpan tanpa di download?
Data tersimpan 2 jam apabila client menggunakan system On-Cloud 2 jam, apabila client menggunakan system on premise tergantung kebijakan client.
Lainnya
Pertanyaan umum lainnya seputar layanan e-Meterai VAS
Bagaimana cara top up e-Meterai?
Dengan membuat Purchase Order dan melakukan pembayaran di muka, melalui Account Manager.
Berapa lama proses transfer Kuota e-Meterai?
Maksimal 1×24 jam pada hari kerja setelah dana dibayarkan.
Dana e-Meterai akan masuk kemana jika sudah terjadi pembelian?
Dana e-Meterai akan masuk kemana jika sudah terjadi pembelian?
Apakah bisa mengatur koordinat pembubuhan e-Meterai?
- Bisa, koordinat pembubuhan e-Meterai dapat disesuaikan dengan kebutuhan client.
Apakah DLI bisa melihat data / dokumen dari client?
DLI tidak bisa melihat data tersebut, baik pengguna layanan On-Cloud maupun layanan On-Premise.
Jika dokumen sudah dibubuhkan meterai apakah bisa di meteraikan kembali?
Bisa, namun meterai jangan bersentuhan dengan meterai sebelumnya.
Apakah e-Meterai yang sudah dibubuhkan bisa digunakan untuk dokumen lain?
Tidak bisa, karena setiap materai yang dibubuhkan memiliki kode unik, keterangan khusus dan terikat pada dokumen tersebut.
Apabila satu dokumen sudah ditandatangani secara digital dan diberikan e-Meterai, apakah itu menggugurkan tanda tangan digitalnya?
Tidak, karena tanda tangan digital dan e-Meterai menggunakan teknologi yang sama dan tidak membatalkan keabsahan salah satunya.
Jika ada kesalahan dalam dokumen, lalu dokumen sudah dibubuhkan, apakah dokumen bisa dibenarkan kembali dengan meterai yang sudah dibubuhkan?
Tidak bisa, dokumen yang direvisi harus dibubuhkan dengan e-Meterai baru.
Bagaimana melakukan pengecekkan forensik terhadap dokumen bermasalah yang telah dimeteraikan?
Bisa melakukan validasi langsung ke Peruri.
Pada pembubuhan e-Meterai, metode OTP menggunakan media apa saja?
Saat ini ada 2 metode yaitu dari Email dan SMS yang terdaftar.
Lainnya
Pertanyaan umum lainnya seputar layanan e-Meterai VAS
Bagaimana cara top up e-Meterai?
Dengan membuat Purchase Order dan melakukan pembayaran di muka, melalui Account Manager.
Berapa lama proses transfer Kuota e-Meterai?
Maksimal 1×24 jam pada hari kerja setelah dana dibayarkan.
Dana e-Meterai akan masuk kemana jika sudah terjadi pembelian?
Dana e-Meterai akan masuk kemana jika sudah terjadi pembelian?
Apakah bisa mengatur koordinat pembubuhan e-Meterai?
- Bisa, koordinat pembubuhan e-Meterai dapat disesuaikan dengan kebutuhan client.
Apakah DLI bisa melihat data / dokumen dari client?
DLI tidak bisa melihat data tersebut, baik pengguna layanan On-Cloud maupun layanan On-Premise.
Jika dokumen sudah dibubuhkan meterai apakah bisa di meteraikan kembali?
Bisa, namun meterai jangan bersentuhan dengan meterai sebelumnya.
Apakah e-Meterai yang sudah dibubuhkan bisa digunakan untuk dokumen lain?
Tidak bisa, karena setiap materai yang dibubuhkan memiliki kode unik, keterangan khusus dan terikat pada dokumen tersebut.
Apabila satu dokumen sudah ditandatangani secara digital dan diberikan e-Meterai, apakah itu menggugurkan tanda tangan digitalnya?
Tidak, karena tanda tangan digital dan e-Meterai menggunakan teknologi yang sama dan tidak membatalkan keabsahan salah satunya.
Jika ada kesalahan dalam dokumen, lalu dokumen sudah dibubuhkan, apakah dokumen bisa dibenarkan kembali dengan meterai yang sudah dibubuhkan?
Tidak bisa, dokumen yang direvisi harus dibubuhkan dengan e-Meterai baru.
Bagaimana melakukan pengecekkan forensik terhadap dokumen bermasalah yang telah dimeteraikan?
Bisa melakukan validasi langsung ke Peruri.
Pada pembubuhan e-Meterai, metode OTP menggunakan media apa saja?
Saat ini ada 2 metode yaitu dari Email dan SMS yang terdaftar.