Ikuti Kami :

e-Meterai

Home e-Meterai

Meterai Elektronik

Meterai Elektronik atau e-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang punya ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan pemerintah, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Meterai Elektronik atau e-Meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021.

BENTUK DAN CIRI E-METERAI

e-Meterai memiliki ciri-ciri khusus untuk memastikan meterai elektronik ini memiliki keaslian dan dinyatakan valid untuk digunakan. Berikut adalah ciri-ciri meterai elektronik atau e-meterai yang wajib diketahui agar pembayaran pajak atas dokumen elektronik Anda sah:

Bentuk dan Ciri e-Meterai

VAS SEBAGAI DISTRIBUTOR RESMI E-METERAI

Meterai Elektronik didistribusikan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang RI (PERURI) yang bekerja sama dengan distributor.

VAS merupakan perusahaan distributor resmi e-Meterai, mengacu Pasal 1 angka 10 PMK 133/2021 tersebut, distributor yang bekerja sama dengan Perum PERURI dalam mendistribusikan e-Meterai adalah Badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik.

Sistem meterai elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi :

  • Membuat
  • Mendistribusikan
  • Membubuhkan meterai elektronik

CARA MELAKUKAN PEMBUBUHAN E-METERAI DI VAS

Pembubuhan meterai elektronik tersebut dilakukan melalui aplikasi VAS yang Anda sudah lakukan pendaftaran akun sebelumnya.

Cara Melakukan Pembubuhan e-Meterai

Buat dokumen yang sah secara hukum dalam hitungan menit dengan VAS!

Hubungi Kami

    Bantuan?

    Jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan menghubungi Anda kembali dalam 1-2 hari kerja.

    [email protected]
    (021) 724-6842